DINAMIKA HUKUM PIDANA DAN HAM
Pembaharuan Hukum tentang delik Zina dalam
KUHP sebagai bentuk dinamika hukum pidana di Indonesia
PELDI NOFRIZAL, SH
FAKULTAS HUKUM
PROGRAM MAGISTER (S2)
UNIVERSITAS ANDALAS
PADANG
TAHUN 2014
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Latar belakang penulis menulis makalah ini
selain memenuhi tugas mata kuliah dinamika hukum pidana dan Ham penulis juga tertarik
membahas mengenai delik Zina dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang mana beberapa
waktu yang lalu masyarakat menangkap muda mudi yang diduga melakukan
persetubuhan diluar nikah dan dibawa ke kantor Polresta Padang tempat penulis
bekerja setelah pelaku terlebih dahulu dihakimi massa (Pengadilan massa).
Zina dalam masyarakat Indonesia merupakan
penyakit sosial yang berbahaya. Menurut Kartini Kartono menyebut seks atau zina
tidak ada bedanya dengan pelacuran. Pada hakikatnya seks bebas itu sama dengan
promiskuitas atau “campur aduk seksual tanpa aturan” alias pelacuran. Oleh
karena itu zina termasuk ke dalam masalah sosial yang cukup serius, karena
melanggar kesopanan, merusak keturunan, menyebabkan penyakit kotor, menimbulkan
persengketaan dan ketidakrukunan dalam keluarga dan menimbulkan malapetaka
lainnya.[1]
Menurut Kartini Kartono, yang disebut
sebagai masalah sosial adalah :
1. Semua bentuk tingkah laku yang melanggar
atau memperkosa adat istiadat masyarakat dimana adat istiadat tersebut
diperlukan untuk menjalin kesejahteraan hidup bersama ;
2. Situasi sosial yang dianggaap oleh
sebagian besar dari warga masyaarakat sebagai mengganggu, tidak dikehendaki,
bernahaya dan merugikan orang banyak.
Di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana
(KUHP), delik zina dikelompokkan ke dalam bab tentang kejahatan terhadap
kesusilaan, dan delik Zina terdapat pada pasal 284 KUHP yang berbunyi :
(1) Diancam dengan pidana penjara paling
lama Sembilan bulan :
1. a. Seorang
pria yang telah menikah yang melakukan gendak (overspel) atau Zina, padahal diketahui bahwa Pasal 27 BW berlaku
bagi nya ;
b. Seorang wanita yang telah menikah yang melakukan zina, padahal diketahui bahwa
pasal 27 BW berlaku baginya.
2. a. seorang pria yang turut serta melakukan
perbuatan itu, padahal diketahui bahwa yang turut bersalah teah nikah ;
b. seorang
wanita yang sudaah menikah yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal
diketahui oleh nya bahwayang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku
baginya.
(2) Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas
pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku Pasal 27
BW, dalam tempo tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah meja
dan tempat tidur, karena alasan itu juga ;
Dari
ketentuan-ketentuan tersebut diatas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa :
1. KUHP merumuskan bahwa hubungan seksual
diluar nikah hanya merupakan suatu kejahatan (delik zina), apabila para pelaku
atau salah satu pelakunya adalah orang yang telah terikat perkawinan dengan
orang lain. Hubungan diluar perkawinan antara dua orang yang sama-sama lajang
sama sekali bukan merupakan tindak pidana ;
2. KUHP
menetapkan bahwa delik zina termasuk ke dalam salah satu delik aduan absolut.
Menurut
penulis rumusan delik zina di dalam KUHP Indonesia tidak sesuai dengan
nilai-nilai kesusilaan masyarakat Indonesia yang religius dan mayoritas
beragama Islam. Di dalam agama Islam perbuatan Zina tersebut adalah perbuatan
melakukan hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat
perkawinan yang sah dan dilakukan dengan sengaja, sedangkan di dalam delik yang
ada di dalam KUHP yang hanya dilakukan oleh orang yang telah bekeluarga dengan
orang lain yang tidak terikat perkawinan.
Berdasarkan
latar belakang tersebut penulis tertarik membahasnya dalam makalah yang
berjudul “ Pembaharuan Hukum tentang
delik Zina dalam KUHP sebagai bentuk dinamika hukum pidana di Indonesia”
B. RUMUSAN
MASALAH
Berdasarkan latar belakang diatas, untuk membatasi ruang
lingkup permasalahan ini penulis akan memberikan batasan sebagai berikut :
1. Apakah yang dimaksud dengan Zina ?
2. Apa sebabnya terjadi main hakim sendiri
ditengah-tengah masyarakat terhadap pelaku zina ?
C. TUJUAN PENULISAN
Tujuan dari makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Untuk apa
yang dimaksud dengan Zina ;
2. Untuk mengetahui
penyebab terjadinya main hakim sendiri ditengah-tengah masyarakat terhadap
pelaku zina.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Yang dimaksud dengan Zina
Menurut R. Sugandi dalam
memberikan penjelasan penjelasan terhadap pasal 284 KUHP tentang Zina membagi
zina kepada dua pengertian. Menurut pengertian umum zina dimaknai sebagai
persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan atas dasar suka sama
suka yang belum terikat perkawinan. Sedangkan zina menurut pasal 284 KUHP
dimaknai bahwa persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang
telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya[2]
Berdasarkan pengertian
diatas bearti ada dua ruang lingkup pengertian zina, yaitu :
1. Zina adalah persetubuhan antara laki-laki dengan seorang perempuan
diluar lembaga pernikahan tidak dipersyaratkan apakah salah satunya atau
keduanya telah menikah dengan orang lain atau tidak, yang mana pengertian zina
tersebut yang dianut oleh oleh paham bangsa Indonesia atau yang ada dalam hukum
Islam ;
2. Sedangkan pengertian yang kedua zina adalah persetubuhan antara
laki-laki dan perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang
bukan suami atau istrinya, yang mana dalam pengertian ini salah satu atau
keduanya telah terikat perkawinan dengan orang lain, jadi persetubuhan yang dilakukan
oleh seseorang yang masih sama-sama lajang bukanlah termasuk sebagai perbuatan
zina menurut pasal 284 KUHP.
Secara Etimologi zina
berasal dari bahasaa Arab yang artinya persetubuhan diluar pernikahan. Dalam
bahasa inggris kata zina disebut sebagai fornication
yang artinya persetubuhan diantara orang dewasaa yang belum kawin dan adultery yang artinya persetubuhan yang
dilakukan oleh laki-laki dengan perempuan yang bukan suami istri dan salah satu
atau keduanya terikat perkawinan dengan suami/istri lain.[3]
Untuk fornication dalam bahasa Arab digunakan istilah zina ghoiru
muhron, sementara untuk adultery dalam
bahasa Arab digunakan istilah Zina muhron.
Secara termilogi kamus bahasa Indonesia mendefinisikan zina ke dalam dua
pengertian :
1. perbuatan persenggamaan antara laki-laki dan perempuan yang tidak
terikat perkawinan (pernikahan) ;
2. Perbuatan bersenggama seorang laki-laki yang terikat perkawinan
dengan perempuan yang bukan istrinya, atau perempuan yang terikat perkawinan
bersenggama dengan laki-laki yang bukan suaminya.
B. Penyebab
terjadinya main hakim sendiri ditengah-tengah masyarakat terhadap pelaku zina.
Peyebab terjadinya main hakim sendiri
ditengah-tengah masyarakat terhadap pelaku zina disamping zina tersebut
merupakan masalah sosial dan agama, juga menyangkut masalah adat dan pemahaman
yang hidup ditengah-tengah masyarakat Indonesia bahwa zina tersebut tidak
sesuai dengan adat di Indonesia, tidak sesuai dengan moral bangsa Indonesia.
Imanuel Kant mengemukan bahwa terhadap
norma –norma moral timbul sikap moralitas, yaakni menyesuaikan diri dengan
kewajiban batin. Disini hati nurani menjadi motivasi yang sebenarnya dari
kelakuan dan tindakan-tindakan. Sedangkan terhadap norma hukum timbul sikap legalitas”
yakni penyesuaian diri dengan apa yang teah ditentukan oleh Undang-undang.[4]
Meskipun norma hukum dan moral itu
berbeda, akan tetapi ada hubungan yang sangat erat diantara kedua norma
tersebut. hal ini dijelaskan oleh Imanuel kant bahwa pembentukan hukum
sebenarnya meupakan bagian dari tuntutan moral (imperative kategoris) yang dialami manusia dalam hidupnya. Imperatif
itu mengharuskan orang untuk mengatur hidup bersama sesuai dengan
prinsip-prinsip moral dan karenanya membentuk Undang-undang yang adil. Oleh
sebab itu definisi kant tentang hukum memuat unsur etis yakni bahwa kriteria
bagi pembentukan hukum adalah kebebasan moral yang lengkap berbunyi : “hukum
ialah sejumlah syarat yang menjamin bahwa kehendak seorang pribadi disesuaikan
dengan kehendak pribadi lain menurut norma umum kebebasan”[5]
Dalam konteks hukum Islam, hukum, agama
dan moralitas adalah satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan.[6] Dan diharamkan perzinahan
dengan ancaman hukuman yang sangat berat.
Ditengah-tengah masyarakat Indonesia zina
dianggap masalah sosial karena hampir semua masyarakat berpendapat bahwa perlu
adanya pengaturan terhadap penyelenggaran hubungan seksual dengan
peraturan-peraturan tertentu, karena sek tersebut dorongannya begitu kuat
sehingga besar pengaruhnya terhadap manusia.[7]
ada sebagian masyarakat menganggap zina
tersebut (sek bebas) sebagai masalah privasi dan perbuatan normal, namun pada
kenyataannya seek bebas tersebut mengakibatkan banyak kerusakan dikalangan
anak-anak muda, baik pria maupun wanita.
Di dalam pasal 284 KUHP Ancaman pidana
bagi pelaku zina adalah penjara selama-lamanya 9 (Sembilan) bulan. Yang mana
ancaman pidana dalam pasal 284 KUHP dikualifikasikan sebagai delik yang
memiliki bobot sangat ringan, dan dalam pasal 284 KUHP yang dimaksud dengan
zina adalah laki-laki atau perempuan yang sudah terikat perkawinan melakukan
persetubuhan dengan yang bukan istri atau suaminya, dan dalam pasal tersebut
adalah delik aduan dan hanya bisa dilaporkan oleh suami atau istri yang sah
dari pelaku yang melakukan perbuatan zina tersebut,
Di dalam pandangan masyarakat Indonesia,
perbuatan zina dipandang sebagai kejahatan yang sangat keji dan dampaknya
sangat buruk, baik bagi pelaku maupun masyarakat pada umumnya. Ancaman hukuman
9 (Sembilan) bulan yang dikualifikasikan dengan bobot delik yang sangat ringan
di dalam KUHP adalah kebijakan hukum yang tidak sesuai dengan nilai-nilai moral
dan relegiutas masyarakat Indonesia. Hukuman yang sangat ringan terhadap
perbuatan yang oleh masyarakat di anggap sebagai kejahatan yang sangat berat
dan berbahaya, akan melukai rasa keadilan, sehingga masyarakat merasa tidak
dilindungi oleh hukum, yang pada gilirannya akan menimbulkan ketidakpercayaan
masyarakat terhadap hukum dan pada akhirnya melakukan perbuatan main hakim
sendiri atau pengadilan massa.
Menurut penulis delik zina di dalam pasal
284 KUHP perlu dilakukan pembaharuan dengan memperhatikan nilai-nilai sosial,
filosofi yang hidup ditengah masyarakat sebagai bentuk dinamika hukum pidana sehingga
sesuai dengan apa yang dicita-citakan oleh hukum.
BAB IV
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Menurut pengertian umum zina
dimaknai sebagai persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan atas
dasar suka sama suka yang belum terikat perkawinan. Tetapi zina menurut pasal
284 KUHP dimaknai bahwa persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau
perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri
atau suaminya.
Berdasarkan pengertian
diatas bearti ada dua ruang lingkup pengertian zina, yaitu :
1. Zina adalah persetubuhan antara laki-laki dengan seorang perempuan
diluar lembaga pernikahan tidak dipersyaraatkan apakah salah satunya atau
keduanya telah menikah dengan orang lain atau tidak, yang mana pengertian zina
tersebut yang dianut oleh oleh paham bangsa Indonesia atau yang ada dalaam
hukum Islam ;
2. Sedangkan pengertian yang kedua zina adalah persetubuhan antara
laki-laki dan perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang
bukan suami atau istrinya. Yang mana dalam pengertian ini salah satu atau
keduanya telah terikat perkawinan dengan orang lain, jadi persetubuhan yang
dilaakukan oleh seseorang yang masih sama-sama lajang bukanlah termasuk sebagai
perbuatan zina menurut pasal 284 KUHP.
Di dalam pasal 284 KUHP Ancaman pidana
bagi pelaku zina adalah penjara selama-lamanya 9 (Sembilan) bulan. Yang mana
ancaman pidana dalam pasal 284 KUHP dikualifikasikan sebagai delik yang
memiliki bobot sangat ringan.
Hukuman yang sangat ringan terhadap
perbuatan yang oleh masyarakat di anggap sebagai kejahatan yang sangat berat
dan berbahaya, akan melukai rasa keadilan, sehingga masyarakat merasa tidak
dilindungi oleh hukum, yang pada gilirannya akan menimbulkan ketidakpercayaan
masyarakat terhadap hukum dan pada akhirnyamelakukan perbuatan main hakim
sendiri atau pengadilan massa.
B.
SARAN
Saran
penulis, delik zina dalam pasal 284 KUHP berlu dilakukan pembaharuan sebagai
bentuk dinamika hukum pidana yang mana di dalam kebijakan formulasi kedepannya
berbobot delik berat dan bukan delik aduan sehingga agar tidak ada pengadilan
massa ditengah masyarakat demi tercapainya cita-cita hukum di Indonesia.
[4] Theo Huijbers, Filsafat
Hukum, Kanisius (dikutib dari Jurnal Hukum Pidana dan kriminologi) hlm. 26
[7] Harkisnowo, Harkistuti,
Tindak Pidana Kesusilaan dalam Perspektif Kitab Undang-undang Hukum Pidana,
dalam jurnal hukum Pidana dan kriminologi Delicti, Fakultas Hukum Universitas
Andalas, 2012, hlm. 31