BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Seiring
berkembangnya budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi, perilaku manusia
ditengah-tengah masyarakat juga semakin berkembang dan semakin komplek,
perilaku manusia yang demikian itu jika ditinjau dari segi hukum tentunya ada
perilaku yang sesuai dengan norma dan ada perilaku yang menyimpang atau tidak
sesuai dengan norma hukum yang berlaku, dan perilaku yang menyimpang ini yang
menjadi permasalahan hukum dan bisa merugikan masyarakat.
Perilaku
yang tidak sesuai dengan norma tersebut bisa menyebabkan terganggunya
ketertiban dan ketentraman masyarakat, bahkan perbuatan yang tidak sesuai
dengan norma tersebut bisa tergolong
pada pelanggaran bahkan kejahatan.
Antisipasi
terhadap kejahatan ditengah-tengah masyarakat diantaranya dengan memfungsikan
instrument hukum (pidana) secara efektif melalui penegakan hukum (law enforcement)[1].
Melalui instrument hukum, diupayakan perilaku yang melanggar hukum dapat
ditanggulangi secara preventif maupun refresif. Mengajukan ke depan sidang
pengadilan dan selanjutnya penjatuhan pidana bagi anggota masyarakat yang
terbukti melakukan pidana, merupakan tindakan yang represif.
Penjatuhan
pidana bukan semata-mata sebagai pembalasan dendam, yang paling penting adalah
pemberian bimbingan dan pengayoman sekaligus kepada masyarakat dan kepada
terpidana sendiri agar menjadi insaf dan dapat menjadi anggota masyarakat yang
baik.[2]
Pidana
penjara dengan tujuan memberikan efek jera kepada pelaku, namun sering kita
melihat fakta bahwa sistem pembinaan yang digunakan pada Lembaga Pemasyarakatan
di Indonesia belum begitu efektif memberikan efek jera terhadap pelaku tindak
pidana (narapidana), dibuktikan dengan banyaknya para pelaku kejahatan yang pernah
dipidana kembali mengulangi kejahatan bahkan dengan modus yang lebih canggih
dari sebelumnya.
Hukum
Pidana adalah reaksi atas delik yang banyak terwujud suatu nestapa yang dengan
sengaja ditimpakan negara pada pembuat delik, suatu perasaan tidak enak (sengsara)
yang dijatuhkan oleh Hakim dengan vonis, kepada orang-orang yang melanggar
Undang-undang Hukum Pidana.[3]
Kitab
Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) telah menetapkan jenis-jenis pidana yang
termaktub dalam pasal 10. Diatur dua pidana yaitu pidana pokok dan pidana
tambahan. Pidana pokok terdiri atas empat jenis pidana, dan pidana tambahan
terdiri atas tiga jenis pidana. Jenis-jenis pidana menurut pasal 10 KUHP ialah
sebagai berikut :
1.
Pidana Pokok meliputi ;
a.
Pidana mati ;
b.
Pidana penjara ;
c.
Pidana kurungan ;
d.
Pidana denda.
2.
Pidana Tambahan meliputi :
a.
Pencabutan beberapa hak-hak tetentu ;
b.
Perampasan barang-barang tetentu;
c.
Pengumuman putusan Hakim.
Dalam
makalah ini penulis tertarik menulis tentang Pidana dan pemidanaan dalam konsep
Pembinaan, yang mana pemidanaan dalam hal pembinaan diharapkan mampu memberikan
efek jera bagi pelaku dan merubah dirinya menjadi lebih baik dan tidak
mengulangi tindakan yang bertentangan dengan hukum. Berdasarkan latar belakang
tersebut penulis tertarik menulis sebuah makalah dengan judul “Hukum pidana dan pemidanaan dalam Konsep
pembinaan di lembaga Pemasyarakatan (Konsep efek jera dalam fakta Pembinaan)”.
B. RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar
belakang untuk membatasi ruang lingkup permasalahan ini penulis akan memberikan
batasan sebagai berikut :
1.
Apakah yang dimaksud dengan Hukum pidana dan
pemidanaan ?
2.
Bagaimana sistem pembinaan di
lembaga Pemasyarakatan dalam memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana
?
C. TUJUAN PENULISAN
Tujuan dari penulisan
makalah ini adalah sebagai berikut :
1.
Untuk mengetahui apa yang dimaksud
dengan Hukum Pidana dan pemidanaan ;
2.
Untuk mengetahui sistem pembinaan di
lembaga Pemasyarakatan dalam memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana.
BAB II
TINJAUAN
PUSTAKA
A. PENGERTIAN HUKUM
Di dalam bahasa Belanda hukum adalah rechs artinya undang-undang atau hukuman, sedangkan di dalam bahasa
Inggris hukum adalah law. Rechs atau hukum dalam bahasa Belanda
berangkat dari konsep rechsstaat
lahir dari suatu perjuangan menentang absolutisme sehingga sifatnya revolusioner, sedangkan law atau hukum
dalam bahasa Inggris berangkat dari konsep the rule of law yang berkembang
secara evolusioner. Hal ini tampak
dari isi atau kriterianya masing-masing, bahwa rechsstaat bertumpu atas sistem hukum continental yang disebut civil
law dan berkarakteristik administrative, sedangkan the rule of law bertumpu atas hukum yang disebut common law yang berkarakteristik judicial.
Menurut kamus
Bahasa Indonesia, hukum adalah keputusan yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa
perturan resmi yang menjadi pengatur dan dikuatkan oleh pemerintah,
undang-undang, peraturan ; patokan
(kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa alam tertentu.[4]
Pengertian hukum berdasarkan civil law hanya menganut undang-undang yang sifatnya tertulis saja,
sedangkan pada system common law
menekankan pada yurisprudensi atau putusan hakim, kemudian berdasarkan kamus Bahasa Indonesia yang notabene
berlaku di Indonesia lebih lengkap lagi, yaitu disamping bertumpu pada
peraturan perundang-undangan juga putusan hakim serta kaidah-kaidah yang tumbuh
dan berkembang pada masyarakat.
Pada saat ini belum ada satu definisi tentang hukum yang
sama dari berbagai pakar hukum, karena begitu sulitnya untuk mendefinisikan
hukum yang memuaskan bagi semua pihak. Namun demikian, akan dicoba untuk
menyampaikan definisi hukum yang dapat diterima oleh semua pihak. Menurut E.
Utreht memberikan batasan hukum sebagai berikut : “Hukum itu adalah himpunan
peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan) yang mengurus suatu tata
tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu”. Kemudian dari pendapat sarjana
lain seperti S.M. Amin, hukum dirumuskan sebagai berikut “kumpulan-kumpulan
peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi itu disebut
hukum dan tujuan hukum itu adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan
manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara”.[5]
Dari uraian tentang definisi hukum tersebut dapat diambil
kesimpulan bahwa hukum itu meliputi beberapa unsur, yaitu :
1.
Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam
pergaulan masyarakat
2.
Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi
yang berwajib
3.
Peraturan itu bersifat memaksa
4.
Sanksi terhadap
pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Untuk dapat mengenai
hukum lebih lanjut, harus dapat mengenal ciri-ciri hukum, adapun ciri-ciri
hukum itu antara lain :
1. Adanya
perintah dan/atau larangan ; dan
2. Perintah
dan /atau larangan itu harus patuh ditaati oleh setiap orang
Hukum itu mempunyai sifat mengatur dan memaksa, yaitu
mengatur kehidupan masyarakat dengan menuangkan dalam peraturan-peraturan yang
telah ditetapkan oleh pemerintah negara, kemudian peraturan itu dapat
dipaksakan pada setiap orang yang melanggar peraturan yang telah ditetapkan
tersebut dengan memberikan sanksi yang tegas atau hukuman bagi siapa saja yang
tidak mentaatinya. Adapun tujuan hukum berdasarkan uraian di atas adalah bahwa
hukum itu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum
itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari
masyarakat itu.
B. LEMBAGA PEMASYARAKATAN (LAPAS)
Lembaga pemasyarakatan (disingkat LP atau Lapas) adalah tempat
untuk melakukan pembinaan terhadap nara pidana dan anak didik pemasyarakatan di
Indonesia. Sebelum dikenal istilah lapas di Indonesia, tempat tersebut disebut
dengan istilah penjara.
Tujuan dan fungsi serta sasaran Lembaga Pemasyarakatan yaitu :[6]
1.
Lembaga pemasyarakaatan adalah membentuk warga binaan
pemasyaraakataan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan,
memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima
kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan dan
dapat hidup secara wajar sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab ;
2.
Memberikan jaminan perlindungan hak asasi tahanan yang
ditahan di Rumah Tahanan Negara dan Cabang Rumah Tahanan Negara dalam rangka
memperlancar proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan
;
3.
Memberikan jaminan perlindungan hak asasi tahanan /
para pihak berperkara serta keselamatan dan keamanan benda-benda yang disita
untuk keperluan barang bukti pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan
pemeriksaan di sidang serta benda-benda yang dinyatakan dirampas untuk negara berdasarkan
putusan pengadilan.
Sedangkan fungsi dari lembaga pemasyarakatan tersebut adalah
menyiapkan Warga Binaan Pemasyarakatan agar dapat berintegrasi secara sehat
dengan masyarakaat, sehingga dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat
yang bebas dan bertanggung jawab.
BAB III
PEMBAHASAN
A. HUKUM PIDANA DAN
PEMIDANAAN
Sebelum kita melangkah lebih jauh kita harus mengetahui apakah yang dimaksud
dengan hukum pidana itu ?
Menurut Prof. Moeljatno, SH dalam
bukunya yang berjudul Asas-asas Hukum
Pidana mengatakan bahwa Hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum
yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan
untuk :[7]
1.
Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang
tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang
berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut ;
2.
Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa
kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau
dijatuhi pidana sebagaimana diancamkan;
Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan
apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.
Perbuatan-perbuatan pidana menurut wujud atau sifatnya adalah
bertentangan dengan tata atau ketertiban yang dikehendaki oleh hukum, mereka
adalah perbuatan yang melawan (melanggar) hukum.[8]
Sedangkan pengertian pemidanaan menurut Sudarto, pemidanaan adalah
sinonim dari kata penghukuman, sudarto berpendapat bahwa :[9]
“Penghukuman itu berasal dari kata hukum, sehingga dapat diartikan
sebagai menetapkan hukum suatu peristiwa itu tidak hanya menyangkut bidang
hukum pidana saja, akan tetapi juga hukum perdata, oleh karena tulisan ini
menyangkut masalah pidana maka dipersempit artinya, yakni penghukuman dalam
arti pidana, yaitu kerap kali dengan pemidanaan atau pemberian penjatuhan
pidana oleh hakim. Penghukuman dalam hal ini mempunyai makna yang sama dengan sentence atau veroordeling”
Pemidanaan atau pemberian / penjatuhan hukuman pidana oleh hakim
merupakan pengertian penghukuman dalam arti sempit yang mencakup bidang hukum
pidana. Pemberian pidana mempunyai dua arti, yaitu :[10]
1.
Dalam arti umum adalah yang menyangkut
pembentukan Undang-undang, ialah menetapkan stelsel sanksi hukum pidana
(pemberian hukum pidana in abstracto);
2.
Dalam arti konkrit ialah yang menyangkut
berbagai badan atau jawatan yang kesemuanya mendukung dan melaksanakan stelsel
sanksi hukum pidana itu.
Penjatuhan hukuman / pidana penjara bagi pelaku tindak pidana bertujuan
untuk memberikan efek jera bagi pelaku. Penjara adalah tempat pembalasan
setimpal atau sama atas suatu perbuatan atau tindak pidana yang dilakukan oleh
pelaku tindak pidana dan juga sebagai tempat pembinaan terhadap narapidana atau
pelaku tindak pidana (pasal 28 ayat (1) Reglemen tentang penjara tahun 1917).
Penjara dijadikan sebagai tempat pembalasan dendam dan itu dianggap
sesuai dengan fungsinya maka petugas di penjara tugasnya adalah membuat jera
pelaku tindak pidana. Pidana penjara merupakan salah satu jenis pidana pokok
yang berwujud pengurangan ataupun perampasan kemerdekaan seseorang. Dikatakan
perampasan kemerdekaan oleh negara melalui putusan pengadilan karena pada
umumnya pelaksanaan pidana penjara membatasi kebebasannya untuk dijalankan di
dalam gedung penjara yang sekarang dikenal di Indonesia dengan lembaga
Pemasyarakatan, walaupun kadang-kadang pada waktu-waktu tertentu dijalankan
juga diluar gedung lembaga pemasyarakatan, tetapi kebebasannya masih berada
dalam pengawasan petugas lembaga pemasyrakatan.[11]
Pelaksanaan Pidana di Indonesia pada saat ini lebih dititik beratkan
kepada usaha pembinaan pelaku kejahatan dari pada pembalasan dendam. Hal ini
mengandung arti bahwa pelaksanaan pidana pada hakikatnya bertujuan untuk
mendidik kembali para narapidana agar kelak menjadi warga masyarakat yang
berguna, tidak melangar hukum lagi pada masa yang akan datang.
Dalam pelaksanaan pidana yang dijatuhkan oleh hakim, baik pidana penjara
maupun pidana kurungan seseorang terpidana ditempatkan di suatu tempat yang
disebut dengan lembaga Pemasyarakatan, yang dahulu dikenal dengan penjara. Hal
ini diatur dalam Pasal 29 ayat (1) KUHP yang berbunyi :
“Hal menunjuk tempat untuk menjalani pidana penjara, kurungan, atau kedua-duanya,
begitu juga hal mengatur dan mengurus tempat-tempat itu ; hal membedakan orang
terpidana dalam golong-golongan, hal mengatur pekerjaan, upah pekerjaan, dan
perumahan terpidana yang berdiam diluar penjara, hal mengatur pemberian
pengajaran, penyelenggaraan ibadat agama, hal tata tertib untuk tidur ; hal
makanan dan pakaian semuanya itu diatur undang-undang sesuai dengan Kitab
Undang-undang ini”.[12]
Sebelum sistem pemasyarakatan muncul, terlebih dahulu di Indonesia
diberlakukan sistem kepenjaraan. Konsep penjara berasal dari Eropa dibawa
bangsa Belanda ke Indonesia dan ditetapkan dengan memberlakukan Gestichten Reglement (Reglemen Penjara)
Stbl. 1917 No. 708. Konsep Penjara tumbuh dan berasal dari pandangan liberal,
sehingga sangat berpengaruh terhadap semua komponen dari sistem pemenjaraan.[13]
Terjadinya perkembangan atau pergeseran nilai dari tujuan atau inti
pidana penjara sebelum terjadinya lembaga pemasyarakatan, yang mulai dari
tujuan balas dendam (retalisation)
kepada pelaku tindak pidana kemudian berubah menjadi pembalasan yang setimpal (retribution) bagi pelaku tindak pidana
yang selanjutnya diikuti dengan tujuan untuk menjerakan (deterrence) sipelaku tindak pidana dan kemudian diikuti juga pada
awal abg ke 19 sampai dengan permulaan abad ke 20, tujuan tersebut tidak lagi
bersangkut dengan memidana (punitive)
melainkan bertujuan untuk memperbaiki terpidana (rehabilitation) dengan jalur resosialisasi.[14]
Oleh karena itu, falsafah pemidanaan di Indonesia pada Intinya mengalami
perubahan seperti yang terkandung dalam sistem pemasyarakatan yang memandang
bahwa narapidana adalah orang yang tersesat dan mempunyai waktu untuk
bertaubat.[15]
B. SISTEM PEMBINAAN DI
LEMBAGA PEMASYARAKATAN DALAM MEMBERIKAN EFEK JERA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA
Kedudukan Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia secara umum telah
berlangsung empat dekade. Selama ini lembaga pemasyarakatan atau lapas identik
dengan tempat penghukuman para pelaku kejahatan dan pelakunya disebut penjahat.
Secara berbeda, Roeslan Saleh mengatakan tidak ada kejahatan tanpa penjahat,
sebaliknya, tidak ada penjahat tanpa kejahatan, terlalu sederhana menganggap
kejahatan suatu kecelakaan belaka. Kejahatan bila ditengok dari sisi kaca mata
hukum pidana menyerupai “Hukum tanpa kepala” tak jelas pandangan pemasyarakatannya.[16]
Dalam perkembangan di Indonesia konsepsi Pemasyarakataan
dinyatakan pertama kali pada tahun 1963 oleh Sahardjo, pada saat beliau
menerima gelar Doctor Honoris Causa (pidato Pohon Beringin Pengayoman)[17]
:
1.
Pemasyarakatan bearti kebijaksanaan
dalam perlakuan terhadap yang bersifat mengayomi masyarakat dari gangguan
kejahatan sekaligus mengayomi para narapidana yang tersesat jalan dan memberi
bekal hidup bagi narapidana setelah kembali ke dalam masyarakat ;
2.
Pemasyarakatan adalah suatu proses
pembinaan terpidana yang dengan putusan hakim untuk menjalani pidananya yang
ditempatkan dalam lembaga kemasyarakatan maka istilah penjara di rubah menjadi
lemabaga pemasyarakatan ;
3.
Sistem pemasyarakatan adalah suatu
proses pembinaan terpidanan yang di dasarkan atas pancasila dan memandang
terpidana sebagai makluk tuhan, individu dan anggota masyarakat sekaligus ;
10 Prinsip dasar dari Pemasyarakatan adalah sebagi berikut :[18]
1. Orang yang tersesat di ayomi juga, dengan memberikan kepadanya
bekal hidup sebagai warga yang baik dan berguna dalam masyarakat yang adil dan
makmur berdasarkan pancasila.
2. Penjatuhan pidana bukan tindakan balas dendam dari Negara,
terhadap narapidana tidak boleh ada penyiksaan baik berupa tindakan, ucapan, cara
perawatan atau penempatan.Satu-satunya derita hanya dihilangan kemerdekaannya.
3. Tobat tidak dapat dicapai dengan penyiksaan, melainkan dengan
bimbingan. Kepada narapidana harus ditanamkan pengertian mengenai norma-norma
kehidupan, serta diberi kesempatan untuk merenungkan perbuatannya yang lampau.
Narapidana dapat diikutsertakan dalam kegiatan-kegiatan sosial untuk
menumbuhkan rasa hidup kemasyarakatan.
4. Negara tidak berhak untuk membuat orang lebih buruk atau lebih
jahat dari pada sebelum ia masuk lembaga / sebelum dijatuhi pidana. Karena
harus diadakan pemisahan antara yang residivis dengan yang bukan, yang telah
melakukan tindak pidana berat dan ringan, macam tindak pidana yang diperbuat,
dewasa, dewasa-muda dan anak-anak, pemisahan orang terpidana dan orang tahanan ;
5. Selama kehilangan kemerekaan bergerak, narapidana harus dikenalkan
dengan masyarakat dan tidak boleh diasingkan dari masyaraakat dalam arti
kultural. Secara bertahap mereka akan di bimbing di tengah-tengah masyarakat
yang merupakan kebutuhan dalam proses pemasyarakatan. Sistem pemasyarakatan
didasarkan pada pembinaan yang community
centered dan berdasarkan interaktivitas dan inter disipliner approach
antara unsur-unsur pegawai, masyarakat dan narapidana.
6. Pekerjaan yang diberikan kepada narapidan tidak boleh bersifat
mengisi waktu atau hanya diperuntukkan kepentingan jawatan atau kepentingan
negara saja ;
7. Bimbingan dan didikan yang diberikan kepada narapidana dan anak
didik harus berdasarkan pancasila ;
8. Narapidana dan anak didik sebagai orang-orang yang tersesat adalah
manusia, dan mereka harus diperlakukan sebagai manusia ;
9. Narapidana dan anak didik hanya dijatuhi pidana kehilangan
kemerdekaan sebagai satu-satunya derita yang dialami ;
10. Diperlukan didirikan lembaga-lembaga pemasyaratan yang baru dan
sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan program-program pembinaan dan memindahkan
lembaga-lembaga yang berada di tengah-tengah kota ke tempat yang sesuai dengan
kebutuhan proses Pemasyarakatan.
Di dalam perjalanannya, bentuk pembinaan yang ditetapkan bagi narapidana
dalam sistem pemasyarakatan (pola pembinaan narapidana / tahanan 1990.
Departemen Kehakiman) meliputi.[19]
1. Pembinaan berupa interaksi langsung sifatnya kekeluargaan antar
Pembina dan yang dibina ;
2. Pembinaan yang persuasif, yaitu berusaha merubah tingkah laku
melalui keteladanan ;
3. Pembinaan berencana, terus menerus dan sistematis;
4. Pembinaan kepribadian yang meliputi kesadaran beragama, berbangsa
dan bernegara, intelektual, kecerdasan, kesadaran hukum, keterampilan, mental
dan spiritual.
Dengan demikian peran lembaga pemasyarakatan dengan tujuan
pembinaan narapidana disamping untuk memperbaiki dan meningkatkan akhlak (budi
pekerti) serta mental, juga meningkatkan keahlian dan keterampilan narapidana
yang berada di dalam lembaga Pemasyarakatan. Dengan sistem pembinaan di lembaga
pemasyarakatan diharapkan para narapidana mampu memperbaiki dirinya untuk lebih
baik, dan pada saat selesai menjalani hukuman dia tidak melakukan lagi
perbuatan yang bertentangan dengan hukum. Dengan ada sekian banyak model
pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan tidak lepas dari sebuah dinamika yang
tujuannya supaya warga binaan mempunyai bekal dalam menyongsong kehidupan setelah
menjalani hukuman di lembaga Pemasayarakatan, dan pola pembinaan tersebut
disamping untuk mengembalikan narapidana ke dalam masyarakat juga berfungsi
sebagai pencegahan terhadap kejahatan.
BAB IV
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu
negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk menentukan
perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan
disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang
melanggar larangan tersebut.
Penghukuman itu berasal dari kata hukum, sehingga dapat diartikan sebagai
menetapkan hukum suatu peristiwa itu tidak hanya menyangkut bidang hukum pidana
saja, akan tetapi juga hukum perdata, oleh karena tulisan ini menyangkut
masalah pidana maka dipersempit artinya, yakni penghukuman dalam arti pidana,
yaitu kerap kali dengan pemidanaan atau pemberian penjatuhan pidana oleh hakim.
Sedangkan pengertian pemidanaan menurut Sudarto, pemidanaan adalah sinonim dari
kata penghukuman.
Pemidanaan atau pemberian / penjatuhan hukuman pidana oleh hakim
merupakan pengertian penghukuman dalam arti sempit yang mencakup bidang hukum
pidana. Pemberian pidana mempunyai dua arti, yaitu pembentukan Undang-undang, menetapkan stelsel
sanksi hukum pidana, dan dalam arti konkrit ialah yang menyangkut berbagai
badan atau jawatan yang kesemuanya mendukung dan melaksanakan stelsel sanksi
hukum pidana itu.
Penjatuhan hukuman / pidana penjara bagi pelaku tindak pidana bertujuan
untuk memberikan efek jera bagi pelaku. Pidana penjara merupakan salah satu
jenis pidana pokok yang berwujud pengurangan ataupun perampasan kemerdekaan
seseorang. Dikatakan perampasan kemerdekaan oleh negara melalui putusan
pengadilan karena pada umumnya pelaksanaan pidana penjara membatasi
kebebasannya untuk dijalankan di dalam gedung penjara yang sekarang dikenal di
Indonesia dengan lembaga Pemasyarakatan.
Pelaksanaan Pidana di Indonesia pada saat ini lebih dititik beratkan
kepada usaha pembinaan pelaku kejahatan dari pada pembalasan dendam. Hal ini
mengandung arti bahwa pelaksanaan pidana pada hakikatnya bertujuan untuk
mendidik kembali para narapidana agar kelak menjadi warga masyarakat yang
berguna, tidak melangar hukum lagi pada masa yang akan datang.
Sedangkan peran Lembaga Pemasyarakatan dengan tujuan pembinaan
narapidana disamping untuk memperbaiki dan meningkatkan akhlak (budi pekerti)
serta mental, juga meningkatkan keahlian dan keterampilan narapidana yang
berada di dalam lembaga Pemasyarakatan. Dengan sistem pembinaan di lembaga
pemasyarakatan diharapkan para narapidana mampu memperbaiki dirinya untuk lebih
baik, dan pada saat selesai menjalani hukuman dia tidak melakukan lagi
perbuatan yang bertentangan dengan hukum. Pembinaan di lembaga Pemasyarakatan disamping
untuk mengembalikan narapidana ke dalam masyarakat juga berfungsi sebagai
pencegahan terhadap kejahatan yang mungkin akan diulangi oleh narapidana.
B.
SARAN
Menurut penulis sistem pembinaan di
lembaga Pemasyarakatan belum terasa efeknya secara positif, pelaksanaan pidana
penjara dengan system pembinaan pemasyarakatan di Indonesia sebagaimana diatur
dalam Undang-undang
Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan belum terlihat efektif memberikan
efek jera bagi pelaku tindak pidana, terlihat masih banyak pelaku yang selesai menjalani hukuman di lembaga
Pemasyarakatan mengulangi lagi tindak pidana bahkan dengan modus dan cara yang
lebih canggih dari sebelumnya. Saran penulis selain memperbaiki sistem
pembinaan yang sudah ada diperlukan system baru dengan memberikan sanksi yang
tegas untuk merubah perilaku pelaku tindak pidana dan dengan sistim itu
benar-benar memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana dan bagi calon
pelaku tidak berani untuk melakukan tindak pidana yang mana konsepnya
benar-benar memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana.
[1]Bambang
Waluyo, pidana dan pemidanaan, Sinar
Grafika, Jakarta, 2004, hlm. 2
[2]
Ibid, hlm. 3
[3]
Bambang Waluyo, Opcit. Hlm. 9
[4]
Eko Hadi Wiyono, Kamus Bahasa Indonesia
lengkap, Jakarta : Jakarta Media, 2007, hm. 227.
[5]
C.S.T. Kansiul, Pengantar Ilmu Hukum dan
Tata Hukum Indonesia , Jakarta, Balai
Pustaka, 1984, hlm.38
[6]
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang
Pemasyarakatan
[7]
Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana,Rineka
Cipta, Jakarta, 2008. Hlm. 1
[8]
Ibid, hlm 3.
[9]Sudarto,
Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni,
Bandung, 1986, hlm. 71
[10]Sudarto,
Hukum dan Hukum Pidana, Alumni
Bandung, 1981, hlm 42
[11]
Arun Sakijo & Bambang Poernomo, Hukum
Pidana (Dasar Aturan Umum Hukum Pidana Kodifiksi), (Jakarta : Ghalia
Indonesia, 1990, hlm 28-29.
[12]
Moljatno, Kitab Undang-undang Hukum
Pidana (KUHP), cet ke 21 (jakarta : Bumi Aksara, 2001), hlm 15
[13]
Harsono, Sistem Baru Pemidanaan
Narapidana, Jakarta Djambatan, 1995, hlm 5-8
[14]
Roeslan Saleh, stelsel Pidana Indonesia,
Aksara Baru, Jakarta, 1987, hlm 13
[15]
Petrus, Lembaga Pemasyarakatan dalam
Perspektif Sistem Peradilan Pidana,Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, hlm 49.
[16]
Roeslan Saleh, 1988 :117, dalam A, Josias Simon R, Budaya penjara, pemahaman dan implementasi, Jakarta, Karya Putra
Darwati, 2012, hlm 1
[17]
Soedjono Dirdjosisworo, Sejarah dan Asas
Penologi, Armico, Bandung, 1984, hlm 199
[18]
Romli Atmasasmita, Strategi Pembinaan
Pelanggaran Hukum Dalam Konteks Penegakan Hukum di Indonesia, Bandung,
Alumni, 1982, hlm 12
[19]
Harsono, Opcit, hlm 49-50
Tidak ada komentar:
Posting Komentar