Senin, 01 Desember 2014




DINAMIKA HUKUM PIDANA DAN HAM

Pembaharuan Hukum tentang delik Zina dalam KUHP sebagai bentuk dinamika hukum pidana di Indonesia


                                                                              Oleh :

                                                          PELDI NOFRIZAL, SH
                   

                             

FAKULTAS HUKUM
PROGRAM MAGISTER (S2)
UNIVERSITAS ANDALAS

PADANG
TAHUN 2014


BAB I
PENDAHULUAN

A.  LATAR BELAKANG
Latar belakang penulis menulis makalah ini selain memenuhi tugas mata kuliah dinamika hukum pidana dan Ham penulis juga tertarik membahas mengenai delik Zina dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang mana beberapa waktu yang lalu masyarakat menangkap muda mudi yang diduga melakukan persetubuhan diluar nikah dan dibawa ke kantor Polresta Padang tempat penulis bekerja setelah pelaku terlebih dahulu dihakimi massa (Pengadilan massa).
Zina dalam masyarakat Indonesia merupakan penyakit sosial yang berbahaya. Menurut Kartini Kartono menyebut seks atau zina tidak ada bedanya dengan pelacuran. Pada hakikatnya seks bebas itu sama dengan promiskuitas atau “campur aduk seksual tanpa aturan” alias pelacuran. Oleh karena itu zina termasuk ke dalam masalah sosial yang cukup serius, karena melanggar kesopanan, merusak keturunan, menyebabkan penyakit kotor, menimbulkan persengketaan dan ketidakrukunan dalam keluarga dan menimbulkan malapetaka lainnya.[1]
Menurut Kartini Kartono, yang disebut sebagai masalah sosial adalah :
1. Semua bentuk tingkah laku yang melanggar atau memperkosa adat istiadat masyarakat dimana adat istiadat tersebut diperlukan untuk menjalin kesejahteraan hidup bersama ;
2.  Situasi sosial yang dianggaap oleh sebagian besar dari warga masyaarakat sebagai mengganggu, tidak dikehendaki, bernahaya dan merugikan orang banyak.
Di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), delik zina dikelompokkan ke dalam bab tentang kejahatan terhadap kesusilaan, dan delik Zina terdapat pada pasal 284 KUHP yang berbunyi :
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama Sembilan bulan :
1.    a. Seorang pria yang telah menikah yang melakukan gendak (overspel) atau Zina, padahal diketahui bahwa Pasal 27 BW berlaku bagi nya ;
b. Seorang wanita yang telah menikah yang melakukan zina, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya.
 2.   a.  seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui bahwa yang turut bersalah teah nikah ;
       b.  seorang wanita yang sudaah menikah yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui oleh nya bahwayang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
(2) Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku Pasal 27 BW, dalam tempo tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah meja dan tempat tidur, karena alasan itu juga ;
Dari ketentuan-ketentuan tersebut diatas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa :
1.  KUHP merumuskan bahwa hubungan seksual diluar nikah hanya merupakan suatu kejahatan (delik zina), apabila para pelaku atau salah satu pelakunya adalah orang yang telah terikat perkawinan dengan orang lain. Hubungan diluar perkawinan antara dua orang yang sama-sama lajang sama sekali bukan merupakan tindak pidana ;
2.    KUHP menetapkan bahwa delik zina termasuk ke dalam salah satu delik aduan absolut.
Menurut penulis rumusan delik zina di dalam KUHP Indonesia tidak sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan masyarakat Indonesia yang religius dan mayoritas beragama Islam. Di dalam agama Islam perbuatan Zina tersebut adalah perbuatan melakukan hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat perkawinan yang sah dan dilakukan dengan sengaja, sedangkan di dalam delik yang ada di dalam KUHP yang hanya dilakukan oleh orang yang telah bekeluarga dengan orang lain yang tidak terikat perkawinan.
Berdasarkan latar belakang tersebut penulis tertarik membahasnya dalam makalah yang berjudul “ Pembaharuan Hukum tentang delik Zina dalam KUHP sebagai bentuk dinamika hukum pidana di Indonesia”
B.  RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang diatas, untuk membatasi ruang lingkup permasalahan ini penulis akan memberikan batasan sebagai berikut :
1.      Apakah yang dimaksud dengan Zina ?
2.      Apa sebabnya terjadi main hakim sendiri ditengah-tengah masyarakat terhadap pelaku zina ?
C.  TUJUAN PENULISAN
Tujuan dari makalah ini adalah sebagai berikut:
1.    Untuk apa yang dimaksud dengan Zina ;
2. Untuk mengetahui penyebab terjadinya main hakim sendiri ditengah-tengah masyarakat terhadap pelaku zina.


BAB II
PEMBAHASAN
A.  Yang dimaksud dengan Zina
Menurut R. Sugandi dalam memberikan penjelasan penjelasan terhadap pasal 284 KUHP tentang Zina membagi zina kepada dua pengertian. Menurut pengertian umum zina dimaknai sebagai persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan atas dasar suka sama suka yang belum terikat perkawinan. Sedangkan zina menurut pasal 284 KUHP dimaknai bahwa persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya[2]
Berdasarkan pengertian diatas bearti ada dua ruang lingkup pengertian zina, yaitu :
1. Zina adalah persetubuhan antara laki-laki dengan seorang perempuan diluar lembaga pernikahan tidak dipersyaratkan apakah salah satunya atau keduanya telah menikah dengan orang lain atau tidak, yang mana pengertian zina tersebut yang dianut oleh oleh paham bangsa Indonesia atau yang ada dalam hukum Islam ;
2.  Sedangkan pengertian yang kedua zina adalah persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan suami atau istrinya, yang mana dalam pengertian ini salah satu atau keduanya telah terikat perkawinan dengan orang lain, jadi persetubuhan yang dilakukan oleh seseorang yang masih sama-sama lajang bukanlah termasuk sebagai perbuatan zina menurut pasal 284 KUHP.
Secara Etimologi zina berasal dari bahasaa Arab yang artinya persetubuhan diluar pernikahan. Dalam bahasa inggris kata zina disebut sebagai fornication yang artinya persetubuhan diantara orang dewasaa yang belum kawin dan adultery yang artinya persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki dengan perempuan yang bukan suami istri dan salah satu atau keduanya terikat perkawinan dengan suami/istri lain.[3]
Untuk fornication dalam bahasa Arab digunakan istilah zina ghoiru muhron, sementara untuk adultery dalam bahasa Arab digunakan istilah Zina muhron. Secara termilogi kamus bahasa Indonesia mendefinisikan zina ke dalam dua pengertian :
1. perbuatan persenggamaan antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat perkawinan (pernikahan) ;
2.  Perbuatan bersenggama seorang laki-laki yang terikat perkawinan dengan perempuan yang bukan istrinya, atau perempuan yang terikat perkawinan bersenggama dengan laki-laki yang bukan suaminya.
B.  Penyebab terjadinya main hakim sendiri ditengah-tengah masyarakat terhadap pelaku zina.
Peyebab terjadinya main hakim sendiri ditengah-tengah masyarakat terhadap pelaku zina disamping zina tersebut merupakan masalah sosial dan agama, juga menyangkut masalah adat dan pemahaman yang hidup ditengah-tengah masyarakat Indonesia bahwa zina tersebut tidak sesuai dengan adat di Indonesia, tidak sesuai dengan moral bangsa Indonesia.
Imanuel Kant mengemukan bahwa terhadap norma –norma moral timbul sikap moralitas, yaakni menyesuaikan diri dengan kewajiban batin. Disini hati nurani menjadi motivasi yang sebenarnya dari kelakuan dan tindakan-tindakan. Sedangkan terhadap norma hukum timbul sikap legalitas” yakni penyesuaian diri dengan apa yang teah ditentukan oleh Undang-undang.[4]
Meskipun norma hukum dan moral itu berbeda, akan tetapi ada hubungan yang sangat erat diantara kedua norma tersebut. hal ini dijelaskan oleh Imanuel kant bahwa pembentukan hukum sebenarnya meupakan bagian dari tuntutan moral (imperative kategoris) yang dialami manusia dalam hidupnya. Imperatif itu mengharuskan orang untuk mengatur hidup bersama sesuai dengan prinsip-prinsip moral dan karenanya membentuk Undang-undang yang adil. Oleh sebab itu definisi kant tentang hukum memuat unsur etis yakni bahwa kriteria bagi pembentukan hukum adalah kebebasan moral yang lengkap berbunyi : “hukum ialah sejumlah syarat yang menjamin bahwa kehendak seorang pribadi disesuaikan dengan kehendak pribadi lain menurut norma umum kebebasan”[5]
Dalam konteks hukum Islam, hukum, agama dan moralitas adalah satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan.[6] Dan diharamkan perzinahan dengan ancaman hukuman yang sangat berat.
Ditengah-tengah masyarakat Indonesia zina dianggap masalah sosial karena hampir semua masyarakat berpendapat bahwa perlu adanya pengaturan terhadap penyelenggaran hubungan seksual dengan peraturan-peraturan tertentu, karena sek tersebut dorongannya begitu kuat sehingga besar pengaruhnya terhadap manusia.[7]
ada sebagian masyarakat menganggap zina tersebut (sek bebas) sebagai masalah privasi dan perbuatan normal, namun pada kenyataannya seek bebas tersebut mengakibatkan banyak kerusakan dikalangan anak-anak muda, baik pria maupun wanita.
Di dalam pasal 284 KUHP Ancaman pidana bagi pelaku zina adalah penjara selama-lamanya 9 (Sembilan) bulan. Yang mana ancaman pidana dalam pasal 284 KUHP dikualifikasikan sebagai delik yang memiliki bobot sangat ringan, dan dalam pasal 284 KUHP yang dimaksud dengan zina adalah laki-laki atau perempuan yang sudah terikat perkawinan melakukan persetubuhan dengan yang bukan istri atau suaminya, dan dalam pasal tersebut adalah delik aduan dan hanya bisa dilaporkan oleh suami atau istri yang sah dari pelaku yang melakukan perbuatan zina tersebut,
Di dalam pandangan masyarakat Indonesia, perbuatan zina dipandang sebagai kejahatan yang sangat keji dan dampaknya sangat buruk, baik bagi pelaku maupun masyarakat pada umumnya. Ancaman hukuman 9 (Sembilan) bulan yang dikualifikasikan dengan bobot delik yang sangat ringan di dalam KUHP adalah kebijakan hukum yang tidak sesuai dengan nilai-nilai moral dan relegiutas masyarakat Indonesia. Hukuman yang sangat ringan terhadap perbuatan yang oleh masyarakat di anggap sebagai kejahatan yang sangat berat dan berbahaya, akan melukai rasa keadilan, sehingga masyarakat merasa tidak dilindungi oleh hukum, yang pada gilirannya akan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap hukum dan pada akhirnya melakukan perbuatan main hakim sendiri atau pengadilan massa.
Menurut penulis delik zina di dalam pasal 284 KUHP perlu dilakukan pembaharuan dengan memperhatikan nilai-nilai sosial, filosofi yang hidup ditengah masyarakat sebagai bentuk dinamika hukum pidana sehingga sesuai dengan apa yang dicita-citakan oleh hukum.


BAB IV
PENUTUP
A.  KESIMPULAN
Menurut pengertian umum zina dimaknai sebagai persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan atas dasar suka sama suka yang belum terikat perkawinan. Tetapi zina menurut pasal 284 KUHP dimaknai bahwa persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya.
Berdasarkan pengertian diatas bearti ada dua ruang lingkup pengertian zina, yaitu :
1. Zina adalah persetubuhan antara laki-laki dengan seorang perempuan diluar lembaga pernikahan tidak dipersyaraatkan apakah salah satunya atau keduanya telah menikah dengan orang lain atau tidak, yang mana pengertian zina tersebut yang dianut oleh oleh paham bangsa Indonesia atau yang ada dalaam hukum Islam ;
2.  Sedangkan pengertian yang kedua zina adalah persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan suami atau istrinya. Yang mana dalam pengertian ini salah satu atau keduanya telah terikat perkawinan dengan orang lain, jadi persetubuhan yang dilaakukan oleh seseorang yang masih sama-sama lajang bukanlah termasuk sebagai perbuatan zina menurut pasal 284 KUHP.

Di dalam pasal 284 KUHP Ancaman pidana bagi pelaku zina adalah penjara selama-lamanya 9 (Sembilan) bulan. Yang mana ancaman pidana dalam pasal 284 KUHP dikualifikasikan sebagai delik yang memiliki bobot sangat ringan.
Hukuman yang sangat ringan terhadap perbuatan yang oleh masyarakat di anggap sebagai kejahatan yang sangat berat dan berbahaya, akan melukai rasa keadilan, sehingga masyarakat merasa tidak dilindungi oleh hukum, yang pada gilirannya akan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap hukum dan pada akhirnyamelakukan perbuatan main hakim sendiri atau pengadilan massa.
 B.  SARAN
     Saran penulis, delik zina dalam pasal 284 KUHP berlu dilakukan pembaharuan sebagai bentuk dinamika hukum pidana yang mana di dalam kebijakan formulasi kedepannya berbobot delik berat dan bukan delik aduan sehingga agar tidak ada pengadilan massa ditengah masyarakat demi tercapainya cita-cita hukum di Indonesia.
















[1] Kartini Kartono, Patologi Sosial, Grafindo Persada, Jakarta, 2003, hlm 20
[2] R. Sugandhi, KUHP dan penjelasannya, Usaha Nasional, Surabaya, 1981
[3] Fadhel Ilahi, Zina (terj), Qisthi Pers, Jakarta, 2004, hlm. 7
[4] Theo Huijbers, Filsafat Hukum, Kanisius (dikutib dari Jurnal Hukum Pidana dan kriminologi) hlm. 26
[5] Ibid, hlm 27.
[6] Topo Santoso, Menggagas Hukum Pidana Islam, Asy Syamil, Bandung, 2000, hlm 7
[7] Harkisnowo, Harkistuti, Tindak Pidana Kesusilaan dalam Perspektif Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dalam jurnal hukum Pidana dan kriminologi Delicti, Fakultas Hukum Universitas Andalas, 2012, hlm. 31

Rabu, 29 Oktober 2014

Konsep Efek Jera Dalam Fakta Pembinaan


BAB I
             PENDAHULUAN

A.  LATAR BELAKANG
Seiring berkembangnya budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi, perilaku manusia ditengah-tengah masyarakat juga semakin berkembang dan semakin komplek, perilaku manusia yang demikian itu jika ditinjau dari segi hukum tentunya ada perilaku yang sesuai dengan norma dan ada perilaku yang menyimpang atau tidak sesuai dengan norma hukum yang berlaku, dan perilaku yang menyimpang ini yang menjadi permasalahan hukum dan bisa merugikan masyarakat.
Perilaku yang tidak sesuai dengan norma tersebut bisa menyebabkan terganggunya ketertiban dan ketentraman masyarakat, bahkan perbuatan yang tidak sesuai dengan norma tersebut bisa  tergolong pada pelanggaran bahkan kejahatan.
Antisipasi terhadap kejahatan ditengah-tengah masyarakat diantaranya dengan memfungsikan instrument hukum (pidana) secara efektif melalui penegakan hukum (law enforcement)[1]. Melalui instrument hukum, diupayakan perilaku yang melanggar hukum dapat ditanggulangi secara preventif maupun refresif. Mengajukan ke depan sidang pengadilan dan selanjutnya penjatuhan pidana bagi anggota masyarakat yang terbukti melakukan pidana, merupakan tindakan yang represif.
Penjatuhan pidana bukan semata-mata sebagai pembalasan dendam, yang paling penting adalah pemberian bimbingan dan pengayoman sekaligus kepada masyarakat dan kepada terpidana sendiri agar menjadi insaf dan dapat menjadi anggota masyarakat yang baik.[2]
Pidana penjara dengan tujuan memberikan efek jera kepada pelaku, namun sering kita melihat fakta bahwa sistem pembinaan yang digunakan pada Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia belum begitu efektif memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana (narapidana), dibuktikan dengan banyaknya para pelaku kejahatan yang pernah dipidana kembali mengulangi kejahatan bahkan dengan modus yang lebih canggih dari sebelumnya.
Hukum Pidana adalah reaksi atas delik yang banyak terwujud suatu nestapa yang dengan sengaja ditimpakan negara pada pembuat delik, suatu perasaan tidak enak (sengsara) yang dijatuhkan oleh Hakim dengan vonis, kepada orang-orang yang melanggar Undang-undang Hukum Pidana.[3]
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) telah menetapkan jenis-jenis pidana yang termaktub dalam pasal 10. Diatur dua pidana yaitu pidana pokok dan pidana tambahan. Pidana pokok terdiri atas empat jenis pidana, dan pidana tambahan terdiri atas tiga jenis pidana. Jenis-jenis pidana menurut pasal 10 KUHP ialah sebagai berikut :
1.      Pidana Pokok meliputi ;
a.       Pidana mati ;
b.      Pidana penjara ;
c.       Pidana kurungan ;
d.      Pidana denda.
2.      Pidana Tambahan meliputi :
a.       Pencabutan beberapa hak-hak tetentu ;
b.      Perampasan barang-barang tetentu;
c.       Pengumuman putusan Hakim.
Dalam makalah ini penulis tertarik menulis tentang Pidana dan pemidanaan dalam konsep Pembinaan, yang mana pemidanaan dalam hal pembinaan diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku dan merubah dirinya menjadi lebih baik dan tidak mengulangi tindakan yang bertentangan dengan hukum. Berdasarkan latar belakang tersebut penulis tertarik menulis sebuah makalah dengan judul “Hukum pidana dan pemidanaan dalam Konsep pembinaan di lembaga Pemasyarakatan (Konsep efek jera dalam fakta Pembinaan)”.



B.  RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang untuk membatasi ruang lingkup permasalahan ini penulis akan memberikan batasan sebagai berikut :
1.      Apakah yang dimaksud dengan Hukum pidana dan pemidanaan ?
2.      Bagaimana sistem pembinaan di lembaga Pemasyarakatan dalam memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana ?

C.  TUJUAN PENULISAN
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1.      Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan Hukum Pidana dan pemidanaan ;
2.      Untuk mengetahui sistem pembinaan di lembaga Pemasyarakatan dalam memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana.






BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A.  PENGERTIAN HUKUM
Di dalam bahasa Belanda hukum adalah rechs artinya undang-undang atau hukuman, sedangkan di dalam bahasa Inggris hukum adalah law. Rechs atau hukum dalam bahasa Belanda berangkat dari konsep rechsstaat lahir dari suatu perjuangan menentang absolutisme sehingga sifatnya revolusioner, sedangkan law atau hukum dalam bahasa Inggris berangkat dari konsep the rule of law yang berkembang secara evolusioner. Hal ini tampak dari isi atau kriterianya masing-masing, bahwa rechsstaat bertumpu atas sistem hukum continental yang disebut civil law dan berkarakteristik administrative, sedangkan the rule of law bertumpu atas hukum yang disebut common law yang berkarakteristik judicial.
Menurut kamus Bahasa Indonesia, hukum adalah keputusan yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa perturan resmi yang menjadi pengatur dan dikuatkan oleh pemerintah, undang-undang, peraturan ; patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa alam tertentu.[4]
Pengertian hukum berdasarkan civil law hanya menganut undang-undang yang sifatnya tertulis saja, sedangkan pada system common law menekankan pada yurisprudensi atau putusan hakim, kemudian berdasarkan kamus Bahasa Indonesia yang notabene berlaku di Indonesia lebih lengkap lagi, yaitu disamping bertumpu pada peraturan perundang-undangan juga putusan hakim serta kaidah-kaidah yang tumbuh dan berkembang pada masyarakat.
Pada saat ini belum ada satu definisi tentang hukum yang sama dari berbagai pakar hukum, karena begitu sulitnya untuk mendefinisikan hukum yang memuaskan bagi semua pihak. Namun demikian, akan dicoba untuk menyampaikan definisi hukum yang dapat diterima oleh semua pihak. Menurut E. Utreht memberikan batasan hukum sebagai berikut : “Hukum itu adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan) yang mengurus suatu tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu”. Kemudian dari pendapat sarjana lain seperti S.M. Amin, hukum dirumuskan sebagai berikut “kumpulan-kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi itu disebut hukum dan tujuan hukum itu adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.[5]
Dari uraian tentang definisi hukum tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa hukum itu meliputi beberapa unsur, yaitu :
1.    Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2.    Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
3.    Peraturan itu bersifat memaksa
4.    Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Untuk dapat mengenai hukum lebih lanjut, harus dapat mengenal ciri-ciri hukum, adapun ciri-ciri hukum itu antara lain :
1.    Adanya perintah dan/atau larangan ; dan
2.    Perintah dan /atau larangan itu harus patuh ditaati oleh setiap orang
Hukum itu mempunyai sifat mengatur dan memaksa, yaitu mengatur kehidupan masyarakat dengan menuangkan dalam peraturan-peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah negara, kemudian peraturan itu dapat dipaksakan pada setiap orang yang melanggar peraturan yang telah ditetapkan tersebut dengan memberikan sanksi yang tegas atau hukuman bagi siapa saja yang tidak mentaatinya. Adapun tujuan hukum berdasarkan uraian di atas adalah bahwa hukum itu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu.
B.  LEMBAGA PEMASYARAKATAN (LAPAS)
Lembaga pemasyarakatan (disingkat LP atau Lapas) adalah tempat untuk melakukan pembinaan terhadap nara pidana dan anak didik pemasyarakatan di Indonesia. Sebelum dikenal istilah lapas di Indonesia, tempat tersebut disebut dengan istilah penjara.
Tujuan dan fungsi serta sasaran Lembaga Pemasyarakatan yaitu :[6]
1.    Lembaga pemasyarakaatan adalah membentuk warga binaan pemasyaraakataan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab ;
2.    Memberikan jaminan perlindungan hak asasi tahanan yang ditahan di Rumah Tahanan Negara dan Cabang Rumah Tahanan Negara dalam rangka memperlancar proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan ;
3.    Memberikan jaminan perlindungan hak asasi tahanan / para pihak berperkara serta keselamatan dan keamanan benda-benda yang disita untuk keperluan barang bukti pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang serta benda-benda yang dinyatakan dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan.

Sedangkan fungsi dari lembaga pemasyarakatan tersebut adalah menyiapkan Warga Binaan Pemasyarakatan agar dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakaat, sehingga dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab.
 


 
BAB III
PEMBAHASAN
A.  HUKUM PIDANA DAN PEMIDANAAN
Sebelum kita melangkah lebih jauh kita harus mengetahui apakah yang dimaksud dengan hukum pidana itu ?
Menurut Prof. Moeljatno, SH  dalam bukunya yang berjudul Asas-asas Hukum Pidana mengatakan bahwa Hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk :[7]
1.    Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut ;
2.    Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana diancamkan;
Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.
Perbuatan-perbuatan pidana menurut wujud atau sifatnya adalah bertentangan dengan tata atau ketertiban yang dikehendaki oleh hukum, mereka adalah perbuatan yang melawan (melanggar) hukum.[8]
Sedangkan pengertian pemidanaan menurut Sudarto, pemidanaan adalah sinonim dari kata penghukuman, sudarto berpendapat bahwa :[9]
“Penghukuman itu berasal dari kata hukum, sehingga dapat diartikan sebagai menetapkan hukum suatu peristiwa itu tidak hanya menyangkut bidang hukum pidana saja, akan tetapi juga hukum perdata, oleh karena tulisan ini menyangkut masalah pidana maka dipersempit artinya, yakni penghukuman dalam arti pidana, yaitu kerap kali dengan pemidanaan atau pemberian penjatuhan pidana oleh hakim. Penghukuman dalam hal ini mempunyai makna yang sama dengan sentence atau veroordeling”
Pemidanaan atau pemberian / penjatuhan hukuman pidana oleh hakim merupakan pengertian penghukuman dalam arti sempit yang mencakup bidang hukum pidana. Pemberian pidana mempunyai dua arti, yaitu :[10]
1.    Dalam arti umum adalah yang menyangkut pembentukan Undang-undang, ialah menetapkan stelsel sanksi hukum pidana (pemberian hukum pidana in abstracto);
2.    Dalam arti konkrit ialah yang menyangkut berbagai badan atau jawatan yang kesemuanya mendukung dan melaksanakan stelsel sanksi hukum pidana itu.
Penjatuhan hukuman / pidana penjara bagi pelaku tindak pidana bertujuan untuk memberikan efek jera bagi pelaku. Penjara adalah tempat pembalasan setimpal atau sama atas suatu perbuatan atau tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana dan juga sebagai tempat pembinaan terhadap narapidana atau pelaku tindak pidana (pasal 28 ayat (1) Reglemen tentang penjara tahun 1917).
Penjara dijadikan sebagai tempat pembalasan dendam dan itu dianggap sesuai dengan fungsinya maka petugas di penjara tugasnya adalah membuat jera pelaku tindak pidana. Pidana penjara merupakan salah satu jenis pidana pokok yang berwujud pengurangan ataupun perampasan kemerdekaan seseorang. Dikatakan perampasan kemerdekaan oleh negara melalui putusan pengadilan karena pada umumnya pelaksanaan pidana penjara membatasi kebebasannya untuk dijalankan di dalam gedung penjara yang sekarang dikenal di Indonesia dengan lembaga Pemasyarakatan, walaupun kadang-kadang pada waktu-waktu tertentu dijalankan juga diluar gedung lembaga pemasyarakatan, tetapi kebebasannya masih berada dalam pengawasan petugas lembaga pemasyrakatan.[11]
Pelaksanaan Pidana di Indonesia pada saat ini lebih dititik beratkan kepada usaha pembinaan pelaku kejahatan dari pada pembalasan dendam. Hal ini mengandung arti bahwa pelaksanaan pidana pada hakikatnya bertujuan untuk mendidik kembali para narapidana agar kelak menjadi warga masyarakat yang berguna, tidak melangar hukum lagi pada masa yang akan datang.
Dalam pelaksanaan pidana yang dijatuhkan oleh hakim, baik pidana penjara maupun pidana kurungan seseorang terpidana ditempatkan di suatu tempat yang disebut dengan lembaga Pemasyarakatan, yang dahulu dikenal dengan penjara. Hal ini diatur dalam Pasal 29 ayat (1) KUHP yang berbunyi :
“Hal menunjuk tempat untuk menjalani pidana penjara, kurungan, atau kedua-duanya, begitu juga hal mengatur dan mengurus tempat-tempat itu ; hal membedakan orang terpidana dalam golong-golongan, hal mengatur pekerjaan, upah pekerjaan, dan perumahan terpidana yang berdiam diluar penjara, hal mengatur pemberian pengajaran, penyelenggaraan ibadat agama, hal tata tertib untuk tidur ; hal makanan dan pakaian semuanya itu diatur undang-undang sesuai dengan Kitab Undang-undang ini”.[12]
Sebelum sistem pemasyarakatan muncul, terlebih dahulu di Indonesia diberlakukan sistem kepenjaraan. Konsep penjara berasal dari Eropa dibawa bangsa Belanda ke Indonesia dan ditetapkan dengan memberlakukan Gestichten Reglement (Reglemen Penjara) Stbl. 1917 No. 708. Konsep Penjara tumbuh dan berasal dari pandangan liberal, sehingga sangat berpengaruh terhadap semua komponen dari sistem pemenjaraan.[13]
Terjadinya perkembangan atau pergeseran nilai dari tujuan atau inti pidana penjara sebelum terjadinya lembaga pemasyarakatan, yang mulai dari tujuan balas dendam (retalisation) kepada pelaku tindak pidana kemudian berubah menjadi pembalasan yang setimpal (retribution) bagi pelaku tindak pidana yang selanjutnya diikuti dengan tujuan untuk menjerakan (deterrence) sipelaku tindak pidana dan kemudian diikuti juga pada awal abg ke 19 sampai dengan permulaan abad ke 20, tujuan tersebut tidak lagi bersangkut dengan memidana (punitive) melainkan bertujuan untuk memperbaiki terpidana (rehabilitation) dengan jalur resosialisasi.[14]
Oleh karena itu, falsafah pemidanaan di Indonesia pada Intinya mengalami perubahan seperti yang terkandung dalam sistem pemasyarakatan yang memandang bahwa narapidana adalah orang yang tersesat dan mempunyai waktu untuk bertaubat.[15]

 
B.  SISTEM PEMBINAAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN DALAM MEMBERIKAN EFEK JERA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA
Kedudukan Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia secara umum telah berlangsung empat dekade. Selama ini lembaga pemasyarakatan atau lapas identik dengan tempat penghukuman para pelaku kejahatan dan pelakunya disebut penjahat. Secara berbeda, Roeslan Saleh mengatakan tidak ada kejahatan tanpa penjahat, sebaliknya, tidak ada penjahat tanpa kejahatan, terlalu sederhana menganggap kejahatan suatu kecelakaan belaka. Kejahatan bila ditengok dari sisi kaca mata hukum pidana menyerupai “Hukum tanpa kepala” tak jelas pandangan pemasyarakatannya.[16]
Dalam perkembangan di Indonesia konsepsi Pemasyarakataan dinyatakan pertama kali pada tahun 1963 oleh Sahardjo, pada saat beliau menerima gelar Doctor Honoris Causa (pidato Pohon Beringin Pengayoman)[17] :
1.    Pemasyarakatan bearti kebijaksanaan dalam perlakuan terhadap yang bersifat mengayomi masyarakat dari gangguan kejahatan sekaligus mengayomi para narapidana yang tersesat jalan dan memberi bekal hidup bagi narapidana setelah kembali ke dalam masyarakat ;
2.    Pemasyarakatan adalah suatu proses pembinaan terpidana yang dengan putusan hakim untuk menjalani pidananya yang ditempatkan dalam lembaga kemasyarakatan maka istilah penjara di rubah menjadi lemabaga pemasyarakatan ;
3.    Sistem pemasyarakatan adalah suatu proses pembinaan terpidanan yang di dasarkan atas pancasila dan memandang terpidana sebagai makluk tuhan, individu dan anggota masyarakat sekaligus ;
10 Prinsip dasar dari Pemasyarakatan adalah sebagi berikut :[18]
1.    Orang yang tersesat di ayomi juga, dengan memberikan kepadanya bekal hidup sebagai warga yang baik dan berguna dalam masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan pancasila.
2.    Penjatuhan pidana bukan tindakan balas dendam dari Negara, terhadap narapidana tidak boleh ada penyiksaan baik berupa tindakan, ucapan, cara perawatan atau penempatan.Satu-satunya derita hanya dihilangan kemerdekaannya.
3.    Tobat tidak dapat dicapai dengan penyiksaan, melainkan dengan bimbingan. Kepada narapidana harus ditanamkan pengertian mengenai norma-norma kehidupan, serta diberi kesempatan untuk merenungkan perbuatannya yang lampau. Narapidana dapat diikutsertakan dalam kegiatan-kegiatan sosial untuk menumbuhkan rasa hidup kemasyarakatan.
4.    Negara tidak berhak untuk membuat orang lebih buruk atau lebih jahat dari pada sebelum ia masuk lembaga / sebelum dijatuhi pidana. Karena harus diadakan pemisahan antara yang residivis dengan yang bukan, yang telah melakukan tindak pidana berat dan ringan, macam tindak pidana yang diperbuat, dewasa, dewasa-muda dan anak-anak, pemisahan orang terpidana dan orang tahanan ;
5.    Selama kehilangan kemerekaan bergerak, narapidana harus dikenalkan dengan masyarakat dan tidak boleh diasingkan dari masyaraakat dalam arti kultural. Secara bertahap mereka akan di bimbing di tengah-tengah masyarakat yang merupakan kebutuhan dalam proses pemasyarakatan. Sistem pemasyarakatan didasarkan pada pembinaan yang community centered dan berdasarkan interaktivitas dan inter disipliner approach antara unsur-unsur pegawai, masyarakat dan narapidana.
6.    Pekerjaan yang diberikan kepada narapidan tidak boleh bersifat mengisi waktu atau hanya diperuntukkan kepentingan jawatan atau kepentingan negara saja ;
7.    Bimbingan dan didikan yang diberikan kepada narapidana dan anak didik harus berdasarkan pancasila ;
8.    Narapidana dan anak didik sebagai orang-orang yang tersesat adalah manusia, dan mereka harus diperlakukan sebagai manusia ;
9.    Narapidana dan anak didik hanya dijatuhi pidana kehilangan kemerdekaan sebagai satu-satunya derita yang dialami ;
10.     Diperlukan didirikan lembaga-lembaga pemasyaratan yang baru dan sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan program-program pembinaan dan memindahkan lembaga-lembaga yang berada di tengah-tengah kota ke tempat yang sesuai dengan kebutuhan proses Pemasyarakatan.

Di dalam perjalanannya, bentuk pembinaan yang ditetapkan bagi narapidana dalam sistem pemasyarakatan (pola pembinaan narapidana / tahanan 1990. Departemen Kehakiman) meliputi.[19]
1.    Pembinaan berupa interaksi langsung sifatnya kekeluargaan antar Pembina dan yang dibina ;
2.    Pembinaan yang persuasif, yaitu berusaha merubah tingkah laku melalui keteladanan ;
3.    Pembinaan berencana, terus menerus dan sistematis;
4.    Pembinaan kepribadian yang meliputi kesadaran beragama, berbangsa dan bernegara, intelektual, kecerdasan, kesadaran hukum, keterampilan, mental dan spiritual.
Dengan demikian peran lembaga pemasyarakatan dengan tujuan pembinaan narapidana disamping untuk memperbaiki dan meningkatkan akhlak (budi pekerti) serta mental, juga meningkatkan keahlian dan keterampilan narapidana yang berada di dalam lembaga Pemasyarakatan. Dengan sistem pembinaan di lembaga pemasyarakatan diharapkan para narapidana mampu memperbaiki dirinya untuk lebih baik, dan pada saat selesai menjalani hukuman dia tidak melakukan lagi perbuatan yang bertentangan dengan hukum. Dengan ada sekian banyak model pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan tidak lepas dari sebuah dinamika yang tujuannya supaya warga binaan mempunyai bekal dalam menyongsong kehidupan setelah menjalani hukuman di lembaga Pemasayarakatan, dan pola pembinaan tersebut disamping untuk mengembalikan narapidana ke dalam masyarakat juga berfungsi sebagai pencegahan terhadap kejahatan.




BAB IV
PENUTUP
A.  KESIMPULAN
Hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut.
Penghukuman itu berasal dari kata hukum, sehingga dapat diartikan sebagai menetapkan hukum suatu peristiwa itu tidak hanya menyangkut bidang hukum pidana saja, akan tetapi juga hukum perdata, oleh karena tulisan ini menyangkut masalah pidana maka dipersempit artinya, yakni penghukuman dalam arti pidana, yaitu kerap kali dengan pemidanaan atau pemberian penjatuhan pidana oleh hakim. Sedangkan pengertian pemidanaan menurut Sudarto, pemidanaan adalah sinonim dari kata penghukuman.
Pemidanaan atau pemberian / penjatuhan hukuman pidana oleh hakim merupakan pengertian penghukuman dalam arti sempit yang mencakup bidang hukum pidana. Pemberian pidana mempunyai dua arti, yaitu  pembentukan Undang-undang, menetapkan stelsel sanksi hukum pidana, dan dalam arti konkrit ialah yang menyangkut berbagai badan atau jawatan yang kesemuanya mendukung dan melaksanakan stelsel sanksi hukum pidana itu.
Penjatuhan hukuman / pidana penjara bagi pelaku tindak pidana bertujuan untuk memberikan efek jera bagi pelaku. Pidana penjara merupakan salah satu jenis pidana pokok yang berwujud pengurangan ataupun perampasan kemerdekaan seseorang. Dikatakan perampasan kemerdekaan oleh negara melalui putusan pengadilan karena pada umumnya pelaksanaan pidana penjara membatasi kebebasannya untuk dijalankan di dalam gedung penjara yang sekarang dikenal di Indonesia dengan lembaga Pemasyarakatan.
Pelaksanaan Pidana di Indonesia pada saat ini lebih dititik beratkan kepada usaha pembinaan pelaku kejahatan dari pada pembalasan dendam. Hal ini mengandung arti bahwa pelaksanaan pidana pada hakikatnya bertujuan untuk mendidik kembali para narapidana agar kelak menjadi warga masyarakat yang berguna, tidak melangar hukum lagi pada masa yang akan datang.
Sedangkan peran Lembaga Pemasyarakatan dengan tujuan pembinaan narapidana disamping untuk memperbaiki dan meningkatkan akhlak (budi pekerti) serta mental, juga meningkatkan keahlian dan keterampilan narapidana yang berada di dalam lembaga Pemasyarakatan. Dengan sistem pembinaan di lembaga pemasyarakatan diharapkan para narapidana mampu memperbaiki dirinya untuk lebih baik, dan pada saat selesai menjalani hukuman dia tidak melakukan lagi perbuatan yang bertentangan dengan hukum. Pembinaan di lembaga Pemasyarakatan disamping untuk mengembalikan narapidana ke dalam masyarakat juga berfungsi sebagai pencegahan terhadap kejahatan yang mungkin akan diulangi oleh narapidana.

B.  SARAN
Menurut penulis sistem pembinaan di lembaga Pemasyarakatan belum terasa efeknya secara positif, pelaksanaan pidana penjara dengan system pembinaan pemasyarakatan di Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan belum terlihat efektif  memberikan  efek jera bagi pelaku tindak pidana, terlihat masih banyak pelaku  yang selesai menjalani hukuman di lembaga Pemasyarakatan mengulangi lagi tindak pidana bahkan dengan modus dan cara yang lebih canggih dari sebelumnya. Saran penulis selain memperbaiki sistem pembinaan yang sudah ada diperlukan system baru dengan memberikan sanksi yang tegas untuk merubah perilaku pelaku tindak pidana dan dengan sistim itu benar-benar memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana dan bagi calon pelaku tidak berani untuk melakukan tindak pidana yang mana konsepnya benar-benar memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana.



[1]Bambang Waluyo, pidana dan pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta, 2004, hlm. 2
[2] Ibid, hlm. 3
[3] Bambang Waluyo, Opcit. Hlm. 9
[4] Eko Hadi Wiyono, Kamus Bahasa Indonesia lengkap, Jakarta : Jakarta Media, 2007, hm. 227.
[5] C.S.T. Kansiul, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia , Jakarta, Balai Pustaka, 1984, hlm.38
[6] Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan
[7] Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana,Rineka Cipta, Jakarta, 2008. Hlm. 1
[8] Ibid, hlm 3.
[9]Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1986, hlm. 71
[10]Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni Bandung, 1981, hlm 42
[11] Arun Sakijo & Bambang Poernomo, Hukum Pidana (Dasar Aturan Umum Hukum Pidana Kodifiksi), (Jakarta : Ghalia Indonesia, 1990, hlm 28-29.
[12] Moljatno, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), cet ke 21 (jakarta : Bumi Aksara, 2001), hlm 15
[13] Harsono, Sistem Baru Pemidanaan Narapidana, Jakarta Djambatan, 1995, hlm 5-8
[14] Roeslan Saleh, stelsel Pidana Indonesia, Aksara Baru, Jakarta, 1987, hlm 13
[15] Petrus, Lembaga Pemasyarakatan dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana,Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, hlm 49.
[16] Roeslan Saleh, 1988 :117, dalam A, Josias Simon R, Budaya penjara, pemahaman dan implementasi, Jakarta, Karya Putra Darwati, 2012, hlm 1
[17] Soedjono Dirdjosisworo, Sejarah dan Asas Penologi, Armico, Bandung, 1984, hlm 199
[18] Romli Atmasasmita, Strategi Pembinaan Pelanggaran Hukum Dalam Konteks Penegakan Hukum di Indonesia, Bandung, Alumni, 1982, hlm 12
[19] Harsono, Opcit, hlm 49-50