Senin, 01 Desember 2014




DINAMIKA HUKUM PIDANA DAN HAM

Pembaharuan Hukum tentang delik Zina dalam KUHP sebagai bentuk dinamika hukum pidana di Indonesia


                                                                              Oleh :

                                                          PELDI NOFRIZAL, SH
                   

                             

FAKULTAS HUKUM
PROGRAM MAGISTER (S2)
UNIVERSITAS ANDALAS

PADANG
TAHUN 2014


BAB I
PENDAHULUAN

A.  LATAR BELAKANG
Latar belakang penulis menulis makalah ini selain memenuhi tugas mata kuliah dinamika hukum pidana dan Ham penulis juga tertarik membahas mengenai delik Zina dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang mana beberapa waktu yang lalu masyarakat menangkap muda mudi yang diduga melakukan persetubuhan diluar nikah dan dibawa ke kantor Polresta Padang tempat penulis bekerja setelah pelaku terlebih dahulu dihakimi massa (Pengadilan massa).
Zina dalam masyarakat Indonesia merupakan penyakit sosial yang berbahaya. Menurut Kartini Kartono menyebut seks atau zina tidak ada bedanya dengan pelacuran. Pada hakikatnya seks bebas itu sama dengan promiskuitas atau “campur aduk seksual tanpa aturan” alias pelacuran. Oleh karena itu zina termasuk ke dalam masalah sosial yang cukup serius, karena melanggar kesopanan, merusak keturunan, menyebabkan penyakit kotor, menimbulkan persengketaan dan ketidakrukunan dalam keluarga dan menimbulkan malapetaka lainnya.[1]
Menurut Kartini Kartono, yang disebut sebagai masalah sosial adalah :
1. Semua bentuk tingkah laku yang melanggar atau memperkosa adat istiadat masyarakat dimana adat istiadat tersebut diperlukan untuk menjalin kesejahteraan hidup bersama ;
2.  Situasi sosial yang dianggaap oleh sebagian besar dari warga masyaarakat sebagai mengganggu, tidak dikehendaki, bernahaya dan merugikan orang banyak.
Di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), delik zina dikelompokkan ke dalam bab tentang kejahatan terhadap kesusilaan, dan delik Zina terdapat pada pasal 284 KUHP yang berbunyi :
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama Sembilan bulan :
1.    a. Seorang pria yang telah menikah yang melakukan gendak (overspel) atau Zina, padahal diketahui bahwa Pasal 27 BW berlaku bagi nya ;
b. Seorang wanita yang telah menikah yang melakukan zina, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya.
 2.   a.  seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui bahwa yang turut bersalah teah nikah ;
       b.  seorang wanita yang sudaah menikah yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui oleh nya bahwayang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
(2) Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku Pasal 27 BW, dalam tempo tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah meja dan tempat tidur, karena alasan itu juga ;
Dari ketentuan-ketentuan tersebut diatas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa :
1.  KUHP merumuskan bahwa hubungan seksual diluar nikah hanya merupakan suatu kejahatan (delik zina), apabila para pelaku atau salah satu pelakunya adalah orang yang telah terikat perkawinan dengan orang lain. Hubungan diluar perkawinan antara dua orang yang sama-sama lajang sama sekali bukan merupakan tindak pidana ;
2.    KUHP menetapkan bahwa delik zina termasuk ke dalam salah satu delik aduan absolut.
Menurut penulis rumusan delik zina di dalam KUHP Indonesia tidak sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan masyarakat Indonesia yang religius dan mayoritas beragama Islam. Di dalam agama Islam perbuatan Zina tersebut adalah perbuatan melakukan hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat perkawinan yang sah dan dilakukan dengan sengaja, sedangkan di dalam delik yang ada di dalam KUHP yang hanya dilakukan oleh orang yang telah bekeluarga dengan orang lain yang tidak terikat perkawinan.
Berdasarkan latar belakang tersebut penulis tertarik membahasnya dalam makalah yang berjudul “ Pembaharuan Hukum tentang delik Zina dalam KUHP sebagai bentuk dinamika hukum pidana di Indonesia”
B.  RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang diatas, untuk membatasi ruang lingkup permasalahan ini penulis akan memberikan batasan sebagai berikut :
1.      Apakah yang dimaksud dengan Zina ?
2.      Apa sebabnya terjadi main hakim sendiri ditengah-tengah masyarakat terhadap pelaku zina ?
C.  TUJUAN PENULISAN
Tujuan dari makalah ini adalah sebagai berikut:
1.    Untuk apa yang dimaksud dengan Zina ;
2. Untuk mengetahui penyebab terjadinya main hakim sendiri ditengah-tengah masyarakat terhadap pelaku zina.


BAB II
PEMBAHASAN
A.  Yang dimaksud dengan Zina
Menurut R. Sugandi dalam memberikan penjelasan penjelasan terhadap pasal 284 KUHP tentang Zina membagi zina kepada dua pengertian. Menurut pengertian umum zina dimaknai sebagai persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan atas dasar suka sama suka yang belum terikat perkawinan. Sedangkan zina menurut pasal 284 KUHP dimaknai bahwa persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya[2]
Berdasarkan pengertian diatas bearti ada dua ruang lingkup pengertian zina, yaitu :
1. Zina adalah persetubuhan antara laki-laki dengan seorang perempuan diluar lembaga pernikahan tidak dipersyaratkan apakah salah satunya atau keduanya telah menikah dengan orang lain atau tidak, yang mana pengertian zina tersebut yang dianut oleh oleh paham bangsa Indonesia atau yang ada dalam hukum Islam ;
2.  Sedangkan pengertian yang kedua zina adalah persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan suami atau istrinya, yang mana dalam pengertian ini salah satu atau keduanya telah terikat perkawinan dengan orang lain, jadi persetubuhan yang dilakukan oleh seseorang yang masih sama-sama lajang bukanlah termasuk sebagai perbuatan zina menurut pasal 284 KUHP.
Secara Etimologi zina berasal dari bahasaa Arab yang artinya persetubuhan diluar pernikahan. Dalam bahasa inggris kata zina disebut sebagai fornication yang artinya persetubuhan diantara orang dewasaa yang belum kawin dan adultery yang artinya persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki dengan perempuan yang bukan suami istri dan salah satu atau keduanya terikat perkawinan dengan suami/istri lain.[3]
Untuk fornication dalam bahasa Arab digunakan istilah zina ghoiru muhron, sementara untuk adultery dalam bahasa Arab digunakan istilah Zina muhron. Secara termilogi kamus bahasa Indonesia mendefinisikan zina ke dalam dua pengertian :
1. perbuatan persenggamaan antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat perkawinan (pernikahan) ;
2.  Perbuatan bersenggama seorang laki-laki yang terikat perkawinan dengan perempuan yang bukan istrinya, atau perempuan yang terikat perkawinan bersenggama dengan laki-laki yang bukan suaminya.
B.  Penyebab terjadinya main hakim sendiri ditengah-tengah masyarakat terhadap pelaku zina.
Peyebab terjadinya main hakim sendiri ditengah-tengah masyarakat terhadap pelaku zina disamping zina tersebut merupakan masalah sosial dan agama, juga menyangkut masalah adat dan pemahaman yang hidup ditengah-tengah masyarakat Indonesia bahwa zina tersebut tidak sesuai dengan adat di Indonesia, tidak sesuai dengan moral bangsa Indonesia.
Imanuel Kant mengemukan bahwa terhadap norma –norma moral timbul sikap moralitas, yaakni menyesuaikan diri dengan kewajiban batin. Disini hati nurani menjadi motivasi yang sebenarnya dari kelakuan dan tindakan-tindakan. Sedangkan terhadap norma hukum timbul sikap legalitas” yakni penyesuaian diri dengan apa yang teah ditentukan oleh Undang-undang.[4]
Meskipun norma hukum dan moral itu berbeda, akan tetapi ada hubungan yang sangat erat diantara kedua norma tersebut. hal ini dijelaskan oleh Imanuel kant bahwa pembentukan hukum sebenarnya meupakan bagian dari tuntutan moral (imperative kategoris) yang dialami manusia dalam hidupnya. Imperatif itu mengharuskan orang untuk mengatur hidup bersama sesuai dengan prinsip-prinsip moral dan karenanya membentuk Undang-undang yang adil. Oleh sebab itu definisi kant tentang hukum memuat unsur etis yakni bahwa kriteria bagi pembentukan hukum adalah kebebasan moral yang lengkap berbunyi : “hukum ialah sejumlah syarat yang menjamin bahwa kehendak seorang pribadi disesuaikan dengan kehendak pribadi lain menurut norma umum kebebasan”[5]
Dalam konteks hukum Islam, hukum, agama dan moralitas adalah satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan.[6] Dan diharamkan perzinahan dengan ancaman hukuman yang sangat berat.
Ditengah-tengah masyarakat Indonesia zina dianggap masalah sosial karena hampir semua masyarakat berpendapat bahwa perlu adanya pengaturan terhadap penyelenggaran hubungan seksual dengan peraturan-peraturan tertentu, karena sek tersebut dorongannya begitu kuat sehingga besar pengaruhnya terhadap manusia.[7]
ada sebagian masyarakat menganggap zina tersebut (sek bebas) sebagai masalah privasi dan perbuatan normal, namun pada kenyataannya seek bebas tersebut mengakibatkan banyak kerusakan dikalangan anak-anak muda, baik pria maupun wanita.
Di dalam pasal 284 KUHP Ancaman pidana bagi pelaku zina adalah penjara selama-lamanya 9 (Sembilan) bulan. Yang mana ancaman pidana dalam pasal 284 KUHP dikualifikasikan sebagai delik yang memiliki bobot sangat ringan, dan dalam pasal 284 KUHP yang dimaksud dengan zina adalah laki-laki atau perempuan yang sudah terikat perkawinan melakukan persetubuhan dengan yang bukan istri atau suaminya, dan dalam pasal tersebut adalah delik aduan dan hanya bisa dilaporkan oleh suami atau istri yang sah dari pelaku yang melakukan perbuatan zina tersebut,
Di dalam pandangan masyarakat Indonesia, perbuatan zina dipandang sebagai kejahatan yang sangat keji dan dampaknya sangat buruk, baik bagi pelaku maupun masyarakat pada umumnya. Ancaman hukuman 9 (Sembilan) bulan yang dikualifikasikan dengan bobot delik yang sangat ringan di dalam KUHP adalah kebijakan hukum yang tidak sesuai dengan nilai-nilai moral dan relegiutas masyarakat Indonesia. Hukuman yang sangat ringan terhadap perbuatan yang oleh masyarakat di anggap sebagai kejahatan yang sangat berat dan berbahaya, akan melukai rasa keadilan, sehingga masyarakat merasa tidak dilindungi oleh hukum, yang pada gilirannya akan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap hukum dan pada akhirnya melakukan perbuatan main hakim sendiri atau pengadilan massa.
Menurut penulis delik zina di dalam pasal 284 KUHP perlu dilakukan pembaharuan dengan memperhatikan nilai-nilai sosial, filosofi yang hidup ditengah masyarakat sebagai bentuk dinamika hukum pidana sehingga sesuai dengan apa yang dicita-citakan oleh hukum.


BAB IV
PENUTUP
A.  KESIMPULAN
Menurut pengertian umum zina dimaknai sebagai persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan atas dasar suka sama suka yang belum terikat perkawinan. Tetapi zina menurut pasal 284 KUHP dimaknai bahwa persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya.
Berdasarkan pengertian diatas bearti ada dua ruang lingkup pengertian zina, yaitu :
1. Zina adalah persetubuhan antara laki-laki dengan seorang perempuan diluar lembaga pernikahan tidak dipersyaraatkan apakah salah satunya atau keduanya telah menikah dengan orang lain atau tidak, yang mana pengertian zina tersebut yang dianut oleh oleh paham bangsa Indonesia atau yang ada dalaam hukum Islam ;
2.  Sedangkan pengertian yang kedua zina adalah persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan suami atau istrinya. Yang mana dalam pengertian ini salah satu atau keduanya telah terikat perkawinan dengan orang lain, jadi persetubuhan yang dilaakukan oleh seseorang yang masih sama-sama lajang bukanlah termasuk sebagai perbuatan zina menurut pasal 284 KUHP.

Di dalam pasal 284 KUHP Ancaman pidana bagi pelaku zina adalah penjara selama-lamanya 9 (Sembilan) bulan. Yang mana ancaman pidana dalam pasal 284 KUHP dikualifikasikan sebagai delik yang memiliki bobot sangat ringan.
Hukuman yang sangat ringan terhadap perbuatan yang oleh masyarakat di anggap sebagai kejahatan yang sangat berat dan berbahaya, akan melukai rasa keadilan, sehingga masyarakat merasa tidak dilindungi oleh hukum, yang pada gilirannya akan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap hukum dan pada akhirnyamelakukan perbuatan main hakim sendiri atau pengadilan massa.
 B.  SARAN
     Saran penulis, delik zina dalam pasal 284 KUHP berlu dilakukan pembaharuan sebagai bentuk dinamika hukum pidana yang mana di dalam kebijakan formulasi kedepannya berbobot delik berat dan bukan delik aduan sehingga agar tidak ada pengadilan massa ditengah masyarakat demi tercapainya cita-cita hukum di Indonesia.
















[1] Kartini Kartono, Patologi Sosial, Grafindo Persada, Jakarta, 2003, hlm 20
[2] R. Sugandhi, KUHP dan penjelasannya, Usaha Nasional, Surabaya, 1981
[3] Fadhel Ilahi, Zina (terj), Qisthi Pers, Jakarta, 2004, hlm. 7
[4] Theo Huijbers, Filsafat Hukum, Kanisius (dikutib dari Jurnal Hukum Pidana dan kriminologi) hlm. 26
[5] Ibid, hlm 27.
[6] Topo Santoso, Menggagas Hukum Pidana Islam, Asy Syamil, Bandung, 2000, hlm 7
[7] Harkisnowo, Harkistuti, Tindak Pidana Kesusilaan dalam Perspektif Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dalam jurnal hukum Pidana dan kriminologi Delicti, Fakultas Hukum Universitas Andalas, 2012, hlm. 31

1 komentar: